Selasa 12 Oct 2010 21:45 WIB

Pemred Majalah Playboy Ajukan PK

Rep: A Syalaby Ichsan / Red: Endro Yuwanto
Erwin Arnada
Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara eks pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya. Rencananya, Todung akan menghadirkan saksi dari Majalah Playboy di luar negeri dalam sidang PK.

"Mempertimbangkan saksi dari luar negeri mungkin dari Majalah Playboy bisa menjelaskan biar punya mendapatkan gambaran jelas," ujar Todung saat akan mendaftarkan pengajuan PKdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Todung juga mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah setuju untuk hadir dalam sidang PK Erwin. Alasan memilih Bagir, ungkapnya, karena mantan ketua Mahkamah Agung (MA) tersebut seringkali menangani perkara dengan memutuskan lewat Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, Todung mengatakan alasan pengajuan PK tersebut karena ia menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan kasasi tersebut. Seharusnya, Todung mengatakan, hakim tidak menggunakan pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang kesusilaan tetapi dengan Undang-Undang Pers.

"Itu dia ada yang salah dalam alur logika hukum yang diterapkan di MA. PN dan PT sudah benar karena menerapkan UU Pers,"pungkas Todung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement