Selasa 12 Oct 2010 06:25 WIB

Paskah: Cukup Tiga Mantan Menteri Saja Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kepala Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid I, Paskah Suzetta berharap cukup tiga mantan menteri saja yang jadi tersangka.

"Saya ini tersangka mantan menteri SBY. Mudah-mudahan tidak ada lagi," kata Paskah usai menjalani pemeriksaan  di KPK, Jakarta, Senin.

Dua mantan menteri lain yang ia maksud menjadi tersangka yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra tersangkut kasus Sisminbakum dan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah tersangkut kasus pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi. Tidak bertambah, cukup saya yang terakhir," ujar dia.

Selain menyebutkan mantan menteri yang terjerat kasus hukum di era Presiden SBY, Paskah juga menyebutkan empat mantan menteri di era Megawati, yakni mantan Menteri Agama Said Agil, mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Paskah Suzetta menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari KPK pukul 14.20 WIB. Ia mengatakan hanya diperiksa selama tiga jam, namun tidak mau membeberkan pada wartawan materi pemeriksaan.

Ia mengaku menjadi saksi dari rekan-rekannya di Partai Golkar yang  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.

"Untuk para tersangka dari Fraksi Golkar. Tidak ada materi substansial untuk saya, kurang etis kalau saya sampaikan tentang teman-teman saya di Golkar," katanya.

Ia meminta azas praduga tak bersalah tetap dipegang, terlebih lagi motif dari kasus dugaan penerimaan suap berupa travellers cheque (TC) belum jelas.

"Pengadilan juga belum jelas menemukan motif dari kasus TC ini kan," lanjut Paskah.

Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas ini menjadi satu dari 26 tersangka baru yang ditetapkan KPK terkait dengan dugaan suap TC Miranda Goeltom. Ia diduga menerima TC senilai Rp600 juta saat menjadi anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement