REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menko Polhukam, Djoko Suyanto, enggan berkomentar soal tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA). Dia menganggap MA belum mengeluarkan surat resmi terkait tidak diterimanya PK dari Kejaksaan Agung itu.
"Belum ada (respon), karena memang belum terima. Kan dari MA belum ke Kejaksaan Agung secara resmi. Itu kan hanya hasil yang dibacakan Jubirnya MA. Jadi, tadi pagi saya juga berkomunikasi dengan deputi saya, secara resmi dari MA itu prosedurnya adalah turun ke pengadilan, baru nanti ke kejaksaan," kata Djoko di Kantor Presiden, Senin (11/10).
Djoko yakin Kejaksaan Agung akan mempelajari dengan seksama jika MA telah mengeluarkan sikap resminya. "Kejaksaan pasti akan mempelajari dengan seksama apa yang menjadi keputusan MA, dan itu belum. Tadi pagi kelihatannya belum secara resmi diterima berkasnya itu," kata dia menegaskan.