Selasa 12 Oct 2010 01:45 WIB

Eva Sundari: Ketua DPR Marzuki Alie Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota komisi III F-PDIP Eva Sundari mengatakan, Ketua DPR Marzuki Alie telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehubungan pembacaan surat Presiden soal calon Kapolri dan pertemuan dengan Komjen Timur Pradopo. "Ini untuk kesekian kalinya Ketua DPR Marzuki Alie melakukan penyalahgunaan wewenang," kata anggota komisi III Eva Sundari saat menyampaikan surat pengaduan anggota komisi III ke Badan Kehormatan DPR di Senayan Jakarta, Senin.

Sebanyak 31 anggota komisi III menandatangani surat protes keras atau mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan. Surat mosi tidak percaya ini sebagai tindaklanjut pertemuan tertutup pimpinan dewan dengan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo. Menurut Eva Sundari memang tidak bisa melarang Ketua DPR Marzuki Alie untuk bertemu dengan siapapun. Namun, tambahnya, jika untuk kepentingan pribadi atau kelompok maka tidak boleh menggunakan institusi DPR.

Eva menilai, sebagai kader Partai Demokrat, Marzuki Alie sah-sah saja jika mengamankan kepentingan partainya. Namun untuk itu, tidak boleh membawa nama DPR. "Pada saat menjadi pimpinan harusnya memunculkan sikap negarawan. Harus juga hormati alat kelengkapan dewan lainnya," kata Eva.

Menurut Eva hal itu merupakan tanggungjawab sebagai pimpinan yang harusnya bertindak negarawan agar tidak menyalahi kebiasaan serta cara kerja DPR. Empat anggota komisi III mewakili yang lainnya mengadukan pimpinan dewan ke Badan Kehormatan DPR. Setidaknya 31 anggota komisi III lintas fraksi ikut menandatangani mosi tidak percaya dan mengadukan pimpinan dewan ke BK.

Pengaduan anggota komisi III tersebut diterima langsung oleh anggota BK Nudirman Munir. Pada saat menerima pengaduan Nudirman Munir mengatakan akan secepatnya memproses pengaduan tersebut jika semua persyaratan telah terpenuhi. "Secepatnya kami pelajari dan mungkin dua hari akan kita sampaikan apakah pengaduan ini sudah memenuhi persyaratan," kata Nudirman.

Mengenai kapan pimpinan dewan akan dipanggil, Nudirman menegaskan yang pertama dilakukan BK adalah meneliti surat pengaduan tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement