Sabtu 09 Oct 2010 06:25 WIB

PSHK Desak Kejagung Terbitkan SKPP Baru

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai batalnya SKPP Bibit-Chandra sebagai bentuk permainan hukum Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan harus berhenti permainkan keadilan. Batalnya SKPP perkara Chandra-Bibit sebenarnya disebabkan karena Kejaksaan melakukan akrobat teknis hukum yang mengakali keadilan,"papar Direktur Eksekutif PSHK Eryanto Nugroho,Jumat (8/10).

Sebetulnya,nilai Eryanto, dalam penyusunan SKPP tersebut malah mengedepankan alasan sosiologis sebagai dasar penghentian penuntutan. Hal ini dinilai ada kecacatan hukum. Maka,Eryanto mendesak Kejaksaan harus segera menerbitkan SKPP baru yang menjadikan ketiadaan bukti sebagai alasan penghentian. "Sudah terlalu jelas bahwa perkara ini perkara rekayasa kriminalisasi,"tegasnya.

Eryanto pun berharap,Kejaksaan harus segera berbenah diri. Sepeninggal Jaksa Agung Hendarman Supandji,ujarnya, Kejaksaan harus mulai bisa melepaskan diri dari pola kerja lama yang bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement