Sabtu 09 Oct 2010 03:33 WIB

Bonaran: Putusan MA Bukti Kebenaran Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Foto: Edwin/Republika
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menilai langkah dan proses hukum yang benar berpihak padanya. Hal ini disampaikan saat Mahkamah Agung (MA) tidak menerima pengajuan kembali Peninjauan Kembali (PK) SKPP Bibit-Chandra.

"Kalau sudah turun putusannya, berarti kita benar dong. Artinya, masih ada keadilan untuk Pak Anggodo," jelas Bonaran, Jumat (8/10).

Selanjutnya, jika amar putusan MA sudah turun, lanjut Bonaran, pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sebuah surat resmi. "Kita lihat saja sidang Bibit-Chandra nanti, apa benar dia memeras," cetus Bonaran.

Sementara itu, para pengacara Bibit-Chandra belum menentukan langkah yang bakal ditempuh. Justru mereka menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengajukan tidak mengajukan depoonering. "Kita mempertanyakan alasan depoonering, seharusnya saat itu Kejaksaan merevisi SP2-nya. Caranya, dengan memeriksa kembali Bibit dan Chandra," jelas salah satu anggota pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari.

Sedangkan, pengacara Bibit-Chandra lainnya, Alexander Lay menyebutkan SKPP banyak kelemahan. Malahan, ia menawarkan beberapa alternatif bagi Kejaksaan Agung untuk memproses penuntutan Bibit dan Chandra kembali sebagai tersangka.

Langkah pertama, ujar Alex, Kejaksaan melakukan pemeriksaan lagi pada dua hal terkait dugaan Anggodo melakukan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara. Lalu, pemeriksaan kembali pada barang bukti berupa 64 dialog rekaman percakapan antara Direktur Penuntutan Ade Rahardja dan Ary Muladi. "Jadi barang bukti yang dibuat memperkuat kasus ini harus diperiksa lagi," imbuh Alex.

Kemudian Alex meminta Kejaksaan melakukan pengesampingan perkara dan melanjutkan perkara ini ke pengadilan. "Apapun yang diambil Kejakgung kami siap. Hanya yang disayangkan garis hukum yang dimau presiden tak dilaksanakan oleh Kejakgung. Kita menunggu langkah kejaksaan," tegas Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement