Jumat 08 Oct 2010 21:18 WIB

Surat Penangkapan Paksa Keluar, Kejaksaan Buru Bos Majalah Playboy Indonesia

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus memburu Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, yang sampai sekarang belum menyerahkan diri. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan di daerah, untuk menangkap Erwin Arnada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Jumat (8/10).

Semula Erwin Arnada berjanji akan menyerahkan diri secara sukarela kepada Kejari Jaksel pada pukul 10.00 WIB, Kamis (7/10). Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak menunjukkan batang hidungnya di Kejari Jaksel, hingga dikeluarkan surat perintah penangkapan secara paksa terhadap dirinya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti. Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut dan MA memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan dua tahun penjara.

Yusuf menambahkan pihaknya berkonsentrasi di empat titik keberadaan Erwin Arnada, yakni, di Bali, Jakarta Barat, Tangerang dan Parung, Bogor. Dikatakan, selama ini pihaknya sudah memberikan toleransi terhadap Pemred Majalah Playboy tersebut, namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan.

"Kita sudah memberikan dua kali toleransi bagi Erwin Arnada untuk menyerahkan diri, pada 5 dan 7 September 2010, namun dia tetap tidak hadir," katanya.

Disebutkan, informasi dari kuasa hukumnya, bahwa Erwin Arnada akan terbang dari Bali ke Jakarta pada pukul 21.00 WIB, Kamis (7/10). "Tapi setelah dicek oleh tim kami ke sejumlah maskapai penerbangan, nama yang bersangkutan tidak ada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement