REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemutilasi dan Penyodomi 14 anak jalanan, Babeh alias Baekuni, divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu (6/10). Sidang rencananya akan digelar menjelang zuhur.
Hingga berita ini dibuat, Babeh belum memasuki tahanan pengadilan. Sementara, pengacara Babeh, Rangga B Rikauser, mengatakan sebelumnya Babeh tidak membunuh berencana, karena psikologinya terbiasa melakukan pembunuhan terhadap anak kecil dengan terlebih dahulu disodomi.
Jaksa Penuntut Umum, Trimo, menuntut terdakwa dihukum mati. Babeh adalah pemutilasi anak jalanan. Pengungkapan pembunuhan sadis yang berusia 50 tahun ini terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh anak jalanan, Ardiansyah, Arif Kecil, dan 12 anak jalanan lainnya di sejumlah tempat. Polisi menetapkan Babeh sebagai pelaku pembunuhan setelah mengetahui bercak darah di kuku Babeh.