REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KPK memeriksa mantan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Liliek AS Sumaryo terkai kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tahun 2000-2007. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Langkat, yang kini menjadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (5/10).
Sosok Liliek terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Namun, tak terlontar satu pernyataan dari Liliek.
Johan belum bisa menjelaskan keterkaitan Liliek dalam kasus Syamsul Arifin ini. "Dipanggil karena keterangannya diperlukan untuk penyidikan," jelas Johan.
Selain Liliek, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus Langkat. Yakni Dwi Jatmiko (PNS Polri), Ediwarsah (pegawai Kantor Pertambangan), Diana Sari (PNS Kab. Langkat), Gudok (PNS Kab Langkat), dan Buyung Ritonga (PNS Kab. Langkat).
Sebelumnya KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Cibubur Jakarta Timur, Jumat (1/10) senilai Rp 315 juta, milik rekan Syamsul, IGK Kartikajaya. KPK juga telah menyita mobil Jaguar senilai Rp 600 juta milik anak Syamsul, Beby Arbiana. Diduga kedua barang itu dibeli dari dana APBD Kabupaten Langkat.
Aliran dana APBD Kabupaten Langkat diduga juga dialirkan ke beberapa artis, seperti Fitria Elvi Sukaesih dan Dorce Gamalama. Bahkan, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI dari F Demokrat.
KPK menetapkan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kab Langkat Tahun Anggaran 2000-2007, dengan kerugian negara Rp 31 miliar.
Atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.