REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Paripurna DPR Selasa ini (5/10) mensahkan dua Hakim Agung hasil fit and proper test Komisi III DPR. Dua Hakim Agung yang ditetapkan DPR hari ini adalah Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
“Dengan ini dua calon tersebut disahkan menjadi Hakim Agung,” kata pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, Selasa.
Saat membacakan laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, menyampaikan, dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon Hakim Agung, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi. Karenanya, Komisi III DPR, kata Azis, menyadari kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral calon Hakim Agung merupakan prasyarat terpenting bagi Hakim Agung.
Azis mengharapkan, Hakim Agung terpilih dapat menjadi pengadil yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Pada 28 September 2010 lalu, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan enam calon Hakim Agung yang diajukan oleh Pemerintah. Dari enam nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh Pemerintah, Komisi III DPR memilih Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.