Selasa 05 Oct 2010 17:56 WIB

Korban Meninggal Kecelakaan KA Disantuni Rp 65 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perhubungan, melalui PT Kereta Api (PT KA), akan memberikan bantuan perawatan bagi korban kecelakaan yang luka-luka, termasuk rumah yang tertimpa kereta api. Sedangkan korban meninggal mendapat santunan dari asuransi Jasa Rahaja sebesar Rp 65 juta.

"Seluruh penumpang yang meninggal dalam kecelakaan tersebut akan mendapat santunan Rp 65 juta di luar biaya pemakaman. Sedangkan korban luka  seluruhnya di tanggung PT KA," kata Dirjen Perekeretapian, Tunjung Indrawan, kepada wartawan di Stasiun Gambir Jakarta, Senin malam (4/10).

Kecelakaan kereta api di Stasiun Petarukan Pemalang, Jawa Tengah, memakan korban luka berat 36 dan meninggal 34 orang. Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), hingga saat ini, masih mengumpulkan bahan bukti dari keterangan dan saksi-saksi mengenai sebab musabab kecelakaan.

"Guna mencegah terjadinya kecelakaan yang serupa, PT KA akan lakukan langkah-langkah pembinaan aspek keselamatan kepada seluruh jajaran operasional, baik di lapangan maupun di stasiun serta memperketat pengujian dan sertifikasi terhadap perasarana dan sarana SDM perkeretaapian,” ujar Tunjung.

Temuan sementara terjadinya kecelakaan, ujar Tunjung, karena mekanis melanggar sinyal merah dan wesel belum dipindahkan.

sumber : kominfo-newsroom
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement