REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi III DPR RI menilai usulan Mendagri yang hendak turut memeriksa perkara korupsi kepala daerah merupakan bentuk intervensi. Penilaian hukum dipandang pimpinan Komisi III hanya bisa diberikan lembaga hukum.
"Hanya polisi, kejaksaan, dan KPK yang bisa memberi penilaian hukum," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, Senin (4/10).
Di luar tiga lembaga itu tidak ada lembaga yang berhak memberi penilaian hukum terhadap sebuah perkara. Politisi Demokrat ini kemudian meminta Mendagri tidak melakukan intervensi lewat pertimbangan hukumnya.
Agar kasus yang menimpa kepala daerah berjalan obyektif, Benny meminta aparat penegak hukum bersungguh-sungguh memberi penilaian berdasarkan bukti hukum yang lengkap. Bukan berdasarkan spekulasi atau menilai secara subyektif.
Wakil Ketua Komisi III dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, menegaskan pernyataan Benny. "Mendagri yang bisa memberi pertimbangan hukum atas kasus korupsi itu sudah salah," tegas dia. Sesuai dengan lingkup pekerjaannya, Aziz mengatakan Mendagri bertugas merumuskan sebuah kebijakan dalam negeri dari segi politis bukan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana atau kesalahan administrasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Aziz menegaskan, penentuan apakah perkara yang menimpa kepala daerah sebagai kesalahan hukum administrasi atau merupakan tindk pidana korupsi, bukan ranah kerja Mendagri. Keinginan Mendagri lantas dikatakan Aziz salah. "Itu bisa jadi sebuah intervensi," lanjutnya.
Jika penetapan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah dianggap berbau politis, maka Aziz mengatakan seharusnya staf khusus presiden di bidang hukum bisa membantu memberi pertimbangan. Mereka dapat mencari tahu apakah pemeriksaan berbau obyektif atau terselip agenda terselubung.
Sehingga ketika presiden akan mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dapat dipastikan kalau kemungkinan kuat telah terjadi penyimpangan. Usulan Mendagri itu juga dipandang tidak tepat bagi Wakil Ketua DPR RI bidang hukum, Priyo Budi Santoso.
Kendati Priyo memandang perspektif Mendagri sangat penting, namun ia mengatakan definisi terjadi pelanggaran administratif atau pidana tidak bisa datang dari Mendagri.