REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menilai bahwa tes keperawanan bagi pelajar perempuan bisa dianggap inkonstitusional. "Wacana tes keperawanan ini nantinya dapat dianggap inkonstitusional karena negara menjamin setiap warganegara (WN) untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya, di Jakarta, Senin (4/10).
Ia mengutarakan pendapatnya tersebut, merespons wacana tes keerawanan terhadap pelajar perempuan yang hendak melanjutkan studi dari SMP ke SMU atau SMK. Wacana ini muncul antara lain di Provinsi Jambi yang berdasar hasil penelitian menunjukkan angka tinggi jumlah pelajar perempuan SMP telah berhubungan seks pra-nikah. "Saya berpendapat, tidak ada diskriminasi antara yang perawan dengan yang tidak," kata Angelina Sondakh.
Mantan Putri Indonesia ini menambahkan, semua WN berhak memperoleh pendidikan yang terjangkau, layak serta bermutu. Sebab, menurutnya, salah satu tujuan Negara, ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan rakyatnya. "Tolong jangan dicampuradukkan masalahnya. Kita sudah banyak ketinggalan dalam hal penyebarluasan kesempatan mendapatkan pendidikan bagi warga," ujarnya.
Kendati begitu, lanjutnya, urusan pembinaan moral dan spiritual juga sangat penting. "Tapi itu kan tanggung jawab bersama. Ya sekolah. Pemerintah, juga lembaga-lembaga pendidikan non formal maupuin informal termasuk di lingkungan keluarga," katanya.