REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan semua pihak untuk tidak mendikte presiden dalam memilih calon jaksa agung karena hal itu sepenuhnya kewenangan presiden.
"Sekarang kita serahkan kepada presiden siapa yang akan dipilih. Saya yakin presiden punya pertimbangan karena punya lebih banyak punya data tentang para calon daripada orang-orang yang mengusulkan di koran-koran itu," kata Mahfud di Jakarta, Jumat.
Dia juga menegaskan bahwa pilihan presiden untuk jaksa agung yang akan dipilih dari internal maupun eksternal memiliki kebsahan yang sama. "Kami sudah memberikan pendapat sudah dikemukakan dan saat ini tidak perlu mendikte presiden untuk menetapkan calon jaksa agung," tegasnya.
Mahfud juga tidak menuntut pelantikan jaksa agung harus bersamaan dengan Kapolri dan tidak masalah pelantikan jaksa agung pada awal November 2010. "Bisa ditoleransi lah satu bulan meskipun sebenarnya yang seperti ini bisa hanya satu minggu," katanya.
Mahfud juga mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhyono memiliki pertimbangan waktu untuk melakukan pelantikan jaksa agung yang baru.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Sebagai pejabat pengganti Hendarman, Presiden menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung hingga Presiden menunjuk Jaksa agung yang definitif sambil menunggu jaksa agung yang baru.