REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa membebaskan terdakwa mafia kasus Sjahril Djohan dari dakwaan memberikan hadiah dan menjanjikan sesuatu kepada penegak hukum untuk menyalahi wewenang. Kendati demikian, ia dinyatakan terbukti melakukan rencana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9) "Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sjahril Djohan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda 75 juta subsider 6 bulan kurungan."
Sebelumnya, oleh JPU, Sjahril didakwa menjadi penghubung antara sejumlah pihak yang berupaya melakukan penyuapan dengan mantan Kabareskrim, Komjenpol Susno Duaji.
Dalam dakwaan pertama, Sjahril didakwa menjadi perantara dalam penyuapan terhadap Susno Duadji terkait kasus penggelapan modal PT Salma Arowana Lestari (SAL), 2008 lalu. Saat itu sekitar bulan November, menurut JPU, Haposan Hutagalung, kuasa hukum Ho Kian Huat, salah seorang pemilik PT SAL menemui Sjahril. Tujuannya, untuk menghubungi Kabareskrim Polri, Susno Duadji, guna percepatan penanganan kasus di PT SAL.
Selain dakwaan ini, Sjahril juga didakwa bermain dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan, 2009 lalu. Dalam kasus itu, Sjahril bersama Haposan Hutagalung yang juga menangani kasus tersebut turut serta merencanakan suap untuk pencabutan blokir terhadap rekening Gayus senilai Rp 25 miliar.
Sjahril mengaku baru dijanjikan dana sebesar Rp 200 juta atas jasa ini oleh Haposan Hutagalung. Kendati demikian, ia mengatakan belum menerima sepeser pun dari yang dijanjikan tersebut.
Menurut jaksa, dalam perbuatan tersebut, Sjahril tak berhasil membuat penegak hukum melakukan hal di luar kewenangannya. Sjahril juga menurut jaksa tak memperkaya diri atau mendapat keuntungan.
"Menyatakan terdakwa tak terbukti lakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 KUHP seperti dalam dakwaan ke-satu primer. Juga tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a junto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 88 KUHP dalam dakwaan ke dua primer," lanjut JPU.
Sjahril hanya dituntut JPU dengan pasal subsider dalam kedua dakwaan. Yaitu pasal 13 junto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Artinya, walau terbukti bermufakat jahat memberikan uang kepada Susno Duadji dalam kasus PT SAL, Sjahril tak berhasil membuat Susno melakukan sesuatu di luar kewenangan. Dalam kasus Gayus, Sjahril juga dianggap belum menerima imbalan dari perbuatannya.
Tuntutan jaksa juga diringankan dengan beberapa hal. Di antaranya Sjahril mengakui perbuatannya, menyesali, dan menyatakan siap dihukum. Sjahril juga dinilai bersikap sopan, dan bersikap kooperatif dalam persidangan, sudah berusia lanjut, dan tak menikmati hasil perbuatan.
Selepas sidang, Sjahril mengatakan, menyerahkan pada kuasa hukum untuk membacakan pembelaan. Pembacaan pembelaan akan dilakukan 6 Oktober, pekan depan.
Sjahril tercatat pernah bertugas sebagai staff ahli baik di Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung. Kedua institusi tersebut sudah mengakui hal tersebut.