REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tak menunjukkan sikap sebagai seorang wakil rakyat. Dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan PT Askes, para anggota dewan yang terhormat mempertanyakan adanya perbedaan layanan kesehatan yang mereka dapatkan dengan layanan kesehatan bagi menteri dan pejabat.
"Kami kan kerjanya lebih berat, dan posisi kami hampir sama dengan menteri. Justru lebih tinggi DPR secara kelembagaan," kata anggota Komisi IX DPR RI, Siti Mufattahah di Jakarta, Rabu (29/9).
Dia memaparkan, kesehariannya anggota DPR mempunyai risiko gangguan kesehatan yang lebih tinggi. "Kami bisa duduk seharian." Tak hanya itu, dia juga merasa tugas anggota DPR jauh lebih berat daripada menteri dan pejabat. "Mereka kan banyak yang membantu, tapi kita hanya sendiri. //Nggak// banyak yang membantu," ujar wanita berjilbab itu.
Dia menjelaskan terdapat beberapa perbedaan antara layanan kesehatan yang didapatkan menteri dengan DPR. "Kami tak mendapatkan vitamin dan obat-obatan tertentu," bebernya. Padahal, sambungnya, kinerja DPR membutuhkan asupan vitamin dan gizi yang lebih tinggi.
Anggota DPR lainnya, Imam Suroso mengatakan, selama ini tidak ada kejelasan layanan kesehatan bagi anggota DPR. "Kalau dirawat di luar negeri, di beberapa tempat tak bisa diklaim," tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Askes, I Gede Subawa mengatakan, layanan kesehatan antara DPR dan menteri memang berbeda. "Kalau menteri dan pejabat, ada program Jamkesmen (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu)," ujarnya. Sedangkan untuk anggota DPR ditangani PT Asuransi Jiwa Inhealth yang notabene adalah anak perusahaan PT Askes. Namun untuk para anggota DPR, Subawa menjelaskan layanan yang diberikan adalah layanan terbaik. "Itu setingkat VVIP diamond, dan itu yang paling bagus," tuturnya.
Pelayanan kesehatan bagi anggota DPR, lanjutnya, juga termasuk layanan di rumah sakit luar negeri. "Termasuk di Singapura dan Malaysia, untuk di luar
kedua negara itu kita pakai sistem klaim," bebernya. Sedangkan untuk Jamkesmen, Subawa mengatakan baru berjalan pada tahun ini. Berapa anggarannya, dia hanya menjawab singkat, "Sedikit lah."
Pemeliharaan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu tersebut, sesuai dengan PP No 10/2009 tentang jaminan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu. Dalam aturan tersebut, para menteri dan pejabat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tertinggi selama masa tugasnya.
Tak hanya menteri dan pejabat tertentu yang mendapat layanan kesehatan ekslusif tersebut. Keluarga juga turut menikmati fasilitas itu. Menanggapi keinginan DPR untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara dengan menteri, Subawa mengakui hal itu di luar kewenangannya. "Itu yang menentukan pemerintah," katanya.