Rabu 29 Sep 2010 00:35 WIB

Gayus Mengaku Terima 3 juta dolar AS dari Perusahaan Bakrie Group

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, kembali menegaskan pernah mengurusi perkara perpajakan untuk tiga perusahaan Bakrie Group. Jumlah uang yang dia terima sebesar 3 juta dolar AS.

"Untuk tiga pekerjaan kalau dengan kurs saat ini sekitar Rp 30 miliar," kata Gayus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Menurut Gayus, pekerjaan pertama dia adalah untuk pengurusan Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal yang tertahan di Dirjen Pajak. Atas pekerjaan ini, ia mengaku dibayar 500 ribu dolar AS.

Pekerjaan ini Gayus terima ordernya dari Alief Kuncoro melalui adiknya Cahyo Imam Maliki. Masing-masing juga mendapat bagian sebesar 500 ribu dolar AS. Selain itu, untuk mengurusi surat, Gayus meminta bantuan atasannya Maruli Pandopotan Manurung dengan imbalan 1,5 juta dolar AS.

Pekerjaan kedua diterima Gayus dari PT Bumi Resources. Gayus diminta membuat surat banding sekaligus tanggapan untuk ketetapan pajak atas PT Bumi Resources tahun 2005. Dari kerja ini Gayus mengaku menerima 500 ribu dolar AS.

Pekerjaan yang ketiga adalah untuk pengurusan keringanan pajak Sunset Policy atas PT Arutmin. Ia menerima 2 juta dolar AS atas pekerjaan ini. "Uang itu pertama saya simpan di safety box di rumah, baru kemudian saya taruh di rekening bank," kata Gayus.

Pemindahan dana ke rekening itulah yang kemudian dicurigai PPATK dan akhirnya menjerat Gayus dengan dakwaan pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi.

Tak habis akal, Gayus atas usulan pengacara Haposan Hutagalung membuat surat perjanjian palsu dengan terdakwa Andi Kosasih yang menyatakan dana Rp 28 miliar dalam rekeningnya adalah milik Andi Kosasih. Terhadap Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka inilah Gayus bersaksi, Selasa ini.

Dengan surat perjanjian palsu, kepolisian dan kejaksaan hanya mendakwa Gayus dengan penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp 378 juta. Dakwaan ini kemudian dinyatakan tak terbukti oleh Pengadilan Negeri Tengerang.

Sebelumnya, soal dana Gayus dari Bakrie Group ini sempat juga diterangkan oleh kuasa hukum dia. Mereka mejelaskan hal tersebut dalam sidang keberatan atas dakwaan terhadap Gayus Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement