REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa pelaku penggelapan pajak dan mafia hukum, Gayus Tambunan mengatakan, pernah disidang di PN Tangerang atas pencucian uang dan penggelapan pajak dengan barang bukti sitaan sebesar Rp 378 juta, pada 2009 lalu. Saat bersaksi dalam sidang Selasa (28/9) ini, ia mengaku bahwa sebenarnya saat itu dari rekeningnya hanya disita Rp 17 juta.
"Saya tidak tahu ini tugas penuntut umum atau kepolisian tapi di rekening BCA (cabang Bintaro) saya yang disita untuk barang bukti hanya Rp 17 juta untuk perkara Rp 378 juta," ujar Gayus saat bersaksi atas terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Gayus mengatakan, uang yang berada di rekening BCA tersebut memang hanya Rp 17 juta. Gayus merasa janggal bahwa uang sejumlah itu dijadikan bukti atas perkara dia yang dakwaannya pencucian uang sebesar Rp 378 juta.
Dalam persidangan, Gayus menceritakan bahwa yang mengatur transaksi palsu antara dia dengan terdakwa Andi Kosasih untuk menutupi kecurigaan atas rekening sejumlah Rp 28 miliar miliknya adalah kuasa hukum Haposan Hutagalung. Akibat transaksi palsu yang menyatakan uang dalam rekening Gayus adalah milik Andi, penegak hukum mengaku hanya menyita Rp 378 juta untuk bukti kejahatan Gayus.
Oleh hakim PN Tangerang, awal 2010 lalu, Gayus akhirnya divonis bebas atas dakwaan penggelapan pajak dan pencucian uang.