REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri membebaskan lima orang terduga teroris yang ditangkap pada Ahad (19/9) di Medan, Sumatra Utara. Menurut Wakil Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, ke lima orang tersebut dibebaskan karena barang bukti yang belum cukup.
''Pada awal cukup bukti. Setelah tujuh hari didalami maka penyidik tidak menemukan cukup bukti. Oleh karena itu, mereka sejak kemarin dikeluarkan untuk dibebaskan,'' ujar Yoga saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/9).
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme No.15 Tahun 2003, waktu penangkapan terduga tindak pidana teroris adalah 7x24 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan, ungkap Yoga, maka mereka harus dibebaskan.
Lima terduga tersebut masing-masing Kh; Fr alias Eki alias Pengkor; Di alias Kecik; Wh alias Bawor; dan Hs. Menurut Yoga, lima orang tersebut ditangkap karena keberadaannya di lokasi penangkapan dan karena informasi yang didapatkan penyidik tentang mereka.
Sementara itu, Yoga mengatakan enam belas orang resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana terorisme terkait kasus perampokan Bank CIMB Medan. Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 7,9,11,13, dan atau pasal 15 Perpu Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Selain itu, ujar Yoga mereka dikenakan pasal perampokan karena menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB Medan. Mereka, ungkapnya, dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Enam belas tersangka tersebut masing-masing Jumirin alias Sobirin, Khairul Ghazali alias Abu Yasin, Marwan alias Wak Nong alias Wak Geng, Suryo Saputro alias Umar alias Siam, Beben Khairul Rizal alias Abah alias Abi Jihad, Anton Sunyoto alias Gaplek, dan Bagas alias Deri.
Berikutnya, Nibras alias Arab, Suraji alias Agus Iwan, Heri Kuswanto alias Ari bin Suratman, Abdul Haris Munandar alias Aris, Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal, Dani alias Ajo, Yuki Wantoro alias Rozak, Ridwan alias Iwan. Enam belas tersangka tersebut, tuturnya, saat ini ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.