REPUBLIKA.CO.ID, Sepanjang tahun 2010 ini Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumat Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 24 kasus kekerasan terhadap PRT. Dari sejumlah kasus itu, 50 persennya adalah PRT berusia dibawah 18 tahun. ''Inipun kasus-kasus besar yang korbannya sangat parah sehingga terpantau oleh masyarakat sekitar,'' kata Lita.
Kemungkinan yang tidak terpantau lebih banyak. Sedangkan kekerasan terhadap PRT yang menyebabkan meninggal dunia sebanyak 12 orang.
Kasus ketenagakerjaan tidak hanya menimpa pada pekerja rumah tangga yang menyambung hidup di luar negeri alias TKI. Kasus tidak dibayarnya upah juga menimpa PRT di Bekasi. Kasus ini menimpa pada kakak beradik yang telah bekerja selama tiga tahun tanpa digaji.
''Saat ini kakaknya sudah bisa keluar dari rumah majikan,'' tutur Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT, Lita Anggraini kepada Republika, Senin (27/9). Keluarnya si kakak, Susilowati (19 tahun) dibantu oleh majikan sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran Susilowati berhasil mencuri waktu menelpon majikan sebelumnya untuk menjemputnya.
''Apa yang terjadi pada dengan PRT migran sama dengan yang terjadi pada PRT di Indonesia,'' tegas Lita. Karena itu JALA PRT mendesak pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-undang PRT. Yang hingga saat ini dianggap masih diambangkan oleh DPR. Karena tidak ada kemajuan pembahasan.
Tidak hanya kasus PRT di Bekasi. JALA PRT juga menerima laporan meninggalnya seorang PRT di Surabaya. ''Untuk PRT yang meninggal ini kami belum tahu penyebabnya. Kami sedang menunggu hasil laporan otopsi apakah ada tindakan penganiayaan tehadap PRT tersebut,'' tutur Lita.