Senin 27 Sep 2010 03:09 WIB

Calon Jaksa Agung Harus Buka-bukaan Soal Kekayaan

Jaksa Agung, Hendarman Supandji
Foto: ANTARA
Jaksa Agung, Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Selain memiliki integritas dan semangat mereformasi institusi Kejaksaan Agung. Calon Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji juga diharapkan terbuka terkait kekayaannya selama ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu,SH, mengatakan, calon Jaksa Agung harus jujur dan transparan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pelaporan itu gunanya agar mengetahui jumlah harta yang dimiliki oleh calon Jaksa Agung tersebut," katanya di Medan, Minggu (26/9), ketika diminta komentarnya mengenai harta calon Jaksa Agung untuk menggantikan Hendarman Supandji.

Setiap calon Jaksa Agung maupun pejabat negara lainnya harus memberikan laporan kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pelaporan kekayaan itu diwajibkan dan dilaksanakan dengan baik dan jujur, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.

Dalam melaporkan harta kekayaan itu, menurut dia, tidak hanya akan disampaikan bagi calon Jaksa Agung yang berasal dari kalangan internal kejaksaan, juga dari eksternal atau dari luar. Bagi calon Jaksa Agung yang berasal dari lingkungan dalam kejaksaan atau pun dari luar institusi hukum tersebut, perlu melaporkan kekayaan mereka dan tidak ada perbedaan.

"Seluruh calon Jaksa Agung harus melaporkan harta kekayaan dan tidak ada pengecualian. Ini harus dapat dipatuhi dan dilaksanakan." tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Melalui pelaporan tersebut, menurut Prof Runtung nantinya dapat diketahui kejujuran dari calon Jaksa Agung itu. Juga nantinya dapat diketahui penambahan harta dan kekayaan yang dimilikinya setelah menjadi Jaksa Agung. "Perlunya pelaporan harta kekayaan calon Jaksa Agung tersebut kepada KPK, untuk mengetahui tingkat kejujuran mereka selama dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara," tuturnya.

Dalam memilih dan mengangkat pejabat negara itu, lanjut dia, tidak hanya profesional dan memiliki integritas yang tinggi, tetapi juga harus memilih orang yang benar-benar bersih seperti yang diharapkan masyarakat. "Masyarakat juga mengharapkan Jaksa Agung yang terpilih itu nantinya bisa menegakkan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu," tutur Runtung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji, menyatakan sudah mengajukan delapan nama calon pengganti dirinya yang berasal dari internal kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jaksa Agung sudah mengajukan delapan nama calon Jaksa Agung yang berasal dari dalam kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (12/9).

Kedelapan calon Jaksa Agung, yakni Darmono (Wakil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), dan Marwan Effendy ( Jaksa Agung Muda Pengawasan). Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Zulkarnaen Yunus (staf ahli Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mantan Kepala Kejati Jawa Timur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement