Ahad 26 Sep 2010 06:19 WIB

Kantor DPD di Daerah tak Perlu Berupa Gedung Baru

Rep: kim/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak harus membangun gedung baru di daerah yang mereka wakili. Para anggota DPD bisa memanfaatkan gedung-gedung lama atau memanfaatkan satu ruang khusus di kantor DPRD atau Pemerintah Daerah.

"Memanfaatkan gedung lama saja, atau dibuatkan satu ruang di kantor DPRD," kata Peneliti Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi, ketika dihubungi Republika, Sabtu (25/09). Menurutnya, DPD dan DPRD berada di satu tempat bisa memudahkan hubungan sinergi keduanya. Cara ini juga lebih efektif dari sisi penghematan daripada membangun gedung baru yang rencananya menghabiskan Rp 990 miliar untuk 33 provinsi atau sekitar Rp 30 miliar setiap provinsi.

Pemanfaatan ruang yang tidak terpakai dari gedung yang sudah ada, juga sesuai karena melihat jumlah perwakilan DPD yang hanya empat orang setiap provinsi. "Mereka juga tidak setiap hari ke daerahnya," kata Burhanudin. Selain itu, di beberapa daerah, pada anggota DPD ini sudah mempunyai rumah aspirasi yang seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi kantor. Tapi untuk sampai pada tahap penghematan itu, kata Burhanudin, sepertinya akan sulit.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah sepakat untuk menghibahkan lahan melalui pemerintah daerah untuk keperluan membangun gedung DPD di seluruh provinsi. Pihak DPD dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)-nya telah membahas hal tersebut dengan seluruh sekretaris daerah (sekda) provinsi. Sebagian besar pemerintah provinsi setuju untuk menyiapkan lahan.

Biaya pembangunan gedung DPD tersebut nantinya akan diambil dari DIPA APBN-P 2010 dan akan dibangun di ibukota provinsi. Dearah hanya bertugas menghibahkan lahan. Rata-rata luas lahan itu sekitar 2.000 meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement