REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Nunun Nurbaetie sekitar awal bulan Oktober mendatang. Sedangkan,pemeriksaan ke-26 tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004,diperkirakan dimulai pekan depan.
"Pemeriksaan Ibu Nunun itu semoga awal Oktober ini. Kita akan panggil sebagai saksi, "ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Jumat (24/9). Namun,Johan belum dapat memastikan tanggal pemeriksaan Nunun. Pasalnya,ia belum mendapatkan informasi lengkap dari Direktur Penyelidikan.
Kepastian pemanggilan istri mantan Wakapolri itu ditegaskan dengan rencana mengirimkan surat panggilan. Surat itu ditujukan untuk koordinasi dengan keluarga serta pengacara Nunun terkait keberadaan terakhirnya.
"Kita berharap Ibu Nunun lekas sembuh. Sebab dulu ia beralasan karena sakit lupa. Dengan surat panggilan itu, kita harapkan tahu apa yang sebenarnya,"harap Johan.
Saat dikonfirmasi tentang pemeriksaan ke-26 tersangka baru kasus cek pelawat,Johan memastikan jadwalnya. "Kalau tidak salah minggu depan. Tapi kan tidak langsung ke-26 tersangkanya kita periksa,"jelasnya. Secara teknis,Johan pun mengaku belum tahu mekanisme pemanggilan para tersangka yang sebagian besar mantan legislator periode tahun 1999-2004 itu. "Jadi saya belum tahu persis teknisnya,"pungkasnya.
menetapkan 26 mantan anggota ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat (travellers cheque) pemilihan DGS BI pada Juni 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri).
Namun, hingga kini KPK belum bisa mengungkap pemberi maupun penyandang dana cek senilai Rp24 miliar tersebut. Adapun, orang yang diduga sebagai pemberi maupun perantara, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dihadirkan ke persidangan empat tervonis di atas dengan alasan sakit lupa akutnya dan tengah di rawat di Singapura.