Sabtu 25 Sep 2010 00:59 WIB

Marwan: Hendarman Supandji Jaksa Agung Sah Dunia Akherat

Rep: Fitriyan Zamzami Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
JAM Pidsus Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
JAM Pidsus Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy menegaskan bahwa Hendarman Supandji masih sah menjabat sebagai Jaksa Agung. Menurut dia, putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tidak otomatis berlaku.

"Jabatan jaksa agung masih sah dunia akherat!" kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/9).

Marwan menjelaskan bahwa putusan yang diambil oleh MK sifatnya masih deklaratur, dan bukan eksekusioner. Artinya, putusan tersebut baru pengumuman. Jabatan jaksa agung menurut Marwan baru tak sah jika Presiden memutuskan demikian.

Mengulangi pernyataan Hendarman, Marwan mengatakan MK dalam mengambil keputusan revisi pasal 22 Undang-undang Kejaksaan tak memperhatikan pasal 19. Dalam pasal 19 diterangkan Marwan, jaksa agung diberhentikan dan diangkat hanya oleh presiden.

"Mahfud (Ketua MK) lupa waktu membacakan putusan. Kenapa pasal 19 huruf b tidak disentuh? Jadi Hendarman masih sah jadi jaksa agung sebelum Pak Presiden nanti menindaklanjuti," kata Marwan.

Ia juga menyayangkan sikap Ketua MK, Mahfud MD dalam mengambil keputusan. Menurut dia, selain tak cermat, Mahfud tak selayaknya memberikan komentar selepas membacakan putusan. "Kita harus mengerti Mahfud. Mahfud itu kan tidak pernah jadi hakim, baru jadi hakim setelah di MK. Dia tak paham putusannya," ujar Marwan.

Dilain pihak, Mahfud sempat melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa ia enggan menanggapi tudingan Marwan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement