REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan jabatan Jaksa Agung tidak sah, maka kasus pidana Lapindo harus dibuka kembali. "Walhi meminta kepolisian untuk membuka kembali kasus ini, dan mengajukan kembali berkas ke Kejaksaan untuk segera diadili," kata Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forqan di Jakarta, Kamis.
Walhi bersama komponen masyarakat sipil pernah melakukan audiensi pada Juni 2008 dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum mempertanyakan alasan kejaksaan tidak melimpahkan berkas tindak pidana yang dilakukan Lapindo Brantas ke pengadilan. Dalam audiensi tersebut, Jampidum menyatakan alasan terjadinya perbedaan pendapat di antara para ahli.
Menurut Walhi, alasan tersebut aneh karena adalah hal yang lumrah dalam praktek peradilan para ahli sering berbeda pendapat tentang suatu perkara. Maka kejaksaan mengembalikan berkas dan hal tersebut menjadi alasan kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Lumpur Lapindo pada Agustus 2009.
Menurut Berry, bukti-bukti dan saksi cukup banyak, di antaranya dokumen yang dikeluarkan oleh salah satu pemilik Blok Gas Brantas yang menyatakan ada 20 kesalahan yang menyebabkan terjadinya semburan Lumpur Lapindo. Berry mengatakan, yang tidak ada kemauan adalah pihak kejaksaan yang memang telah dikooptasi oleh kepentingan-kepentingan koruptor dan penyebab kerusakan lingkungan besar dan terusirnya 34.000 orang dari rumahnya dalam kasus Lumpur Lapindo.
"Agar citra kepolisian tidak terus merosot maka keputusan tidak sahnya jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung menjadi momen yang tepat untuk membuka kembali kasus ini," katanya. Selain kasus Lumpur Lapindo, menurut dia, keputusan Kejaksaan Agung yang kontroversial selama masa jabatan Hendarman Supandi harus ditinjau ulang.