Jumat 24 Sep 2010 00:23 WIB

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Cek Pelawat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Status mereka beragam,mulai dari mantan anggota DPR hingga asisten anggota dewan.

"Ada beberapa saksi yang hari ini bakal kita periksa, salah satunya asisten pribadi Panda Nababan dan Emir Moeis," terang juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Kamis (23/9).

Tercatat, KPK memeriksa Washari (sopir /aspri Emir Moeis),Binsar Toras Maringan Sihombing (aspri Panda Nababan), Tinoku Sinaga, dan Ardhana Areswara dalam kasus dugaan suap cek pelawat yang digelontorkan bagi legislator Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan terkait penerimaan cek pelawat untuk mantan legislator periode 1999-2004 dari Fraksi PPP,KPK menjadwalkan memeriksa Uray Faishal Hamid (mantan anggota DPR),Faisal Baasir (mantan anggota DPR), Nina Lubena (ibu rumah tangga),Abdul Aziz (swasta),dan Niman (sopir pribadi). Panda Nababan sendiri dalam kasus ini sudah dinyatakan sebagai tersangka bersama 25 tersangka lainnya sebulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement