REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, meminta Presiden tidak memperdebatkan lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurutnya, sejak putusan MK diketok palu kemarin, seharusnya Presiden langsung mengangkat Jaksa Agung yang baru.
''Putusan MK harus dijalankan Presiden, tidak bisa diperdebatkan,'' kata Pramono, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut Pramono, putusan MK adalah produk hukum tertinggi karenanya tidak boleh diperdebatkan. Pramono meminta Pemerintah tidak membuat polemik baru atas putusan MK tersebut. Dengan adanya putusan MK kemarin, lanjut Pramono, Hendarman sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan strategis di Kejaksaan Agung.
Putusan MK terhadap status Hendarman sebagai Jaksa Agung, kata Pramono, menunjukkan ketidaktelitan jajaran pemerintahan. Menurut Pramono, putusan MK tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menyusun aturan yang terkait ketatanegaraan. “Ini pelajaran berharga bagi Presiden untuk tidak mengulangi kesalahan yang ada,” tambah Pramono.