Jumat 24 Sep 2010 00:17 WIB

Wakil Ketua DPR: Presiden Harus Jalani Putusan MK Soal Jaksa Agung

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Pramono Anung
Foto: Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, meminta Presiden tidak memperdebatkan lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurutnya, sejak putusan MK diketok palu kemarin, seharusnya Presiden langsung mengangkat Jaksa Agung yang baru.

''Putusan MK harus dijalankan Presiden, tidak bisa diperdebatkan,'' kata Pramono, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/9).

Menurut Pramono, putusan MK adalah produk hukum tertinggi karenanya tidak boleh diperdebatkan. Pramono meminta Pemerintah tidak membuat polemik baru atas putusan MK tersebut. Dengan adanya putusan MK kemarin, lanjut Pramono, Hendarman sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan strategis di Kejaksaan Agung.

Putusan MK terhadap status Hendarman sebagai Jaksa Agung, kata Pramono, menunjukkan ketidaktelitan jajaran pemerintahan. Menurut Pramono, putusan MK tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menyusun aturan yang terkait ketatanegaraan. “Ini pelajaran berharga bagi Presiden untuk tidak mengulangi kesalahan yang ada,” tambah Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement