Kamis 23 Sep 2010 06:03 WIB

Jaksa Agung: Yusril tidak akan Saya Tangkap

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko
Yusril Ihza-Hendarman
Yusril Ihza-Hendarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tak akan menahan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra sehubungan dimenangkannya gugatan dia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga tak akan lagi mengambil keputusan Strategis di Kejaksaan Agung. "Tidak, tidak akan saya tangkap. Saya sudah tidak membuat keputusan strategis lagi," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (22/9).

Sehubungan jabatan Jaksa Agung yang dinyatakan tak sah, ia mengaku tak ambil pusing. "Saya tenang-tenang saja," kata Hendarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir menyatakan, Hendarman masih tetap masuk kantor. Kendati demikian ada tugas-tugas dia yang akan diambil alih Wakil Jaksa Agung, Darmono.

Kejaksaan Agung, menurut Babul, sementara akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK ini. "Tinggi mana, putusan MK atau Kepres (soal jabatan Jaksa Agung Hendarman)," ujar Babul.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Gugatan ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.

Jabatan tersebut, menurut MK, mestinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.

Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement