REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Hasril Hentarto, menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung sudah tepat. Kendati demikian, ia berpendapat MK juga semestinya memberikan kepastian soal teknis jabatan Jaksa Agung.
"Keputusan MK itu sudah tepat karena memang tak ada ketegasan dalam UU Kejaksaan yang mengatur jabatan Jaksa Agung," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (22/9) sore.
Kendati demikian, menurut Hasril, MK juga semestinya menjelaskan bagaimana semestinya jabatan Jaksa Agung. Berapa lama ia bisa menjabat dan bagaimana kedudukannya disandingkan dengan menteri. "MK kan bisa memberi pertimbangan berdasarkan hukum ketatanegaraan dan perundang-undangan. Nanti biar DPR yang melegalkan," lanjut dia.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.
Jabatan tersebut menurut MK mustinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian presiden dan kabinet terkait. Sementara, Hendarman saat Presiden Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu, tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.
Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK, Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.