REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Solusi terbaik untuk mengurangi jumlah suara yang hilang adalah dengan perampingan jumlah partai. Caranya dengan memperketat syarat keikutsertaan partai politik dalam Pemilu.
"Konkretnya, peserta pemilu itu dibuat lebih ketat sehingga lebih sedikit," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, ketika dihubungi Republika, Rabu (22/09).
Menurutnya, syarat untuk membuat partai dibiarkan saja seperti saat ini. Akan tetapi syarat untuk ikut serta dalam pemilu jauh lebih ketat bahkan sampai pada proses verifikasinya juga diperketat. Persoalan verifikasi inilah yang membuat Pemilu 2009 banjir partai peserta pemilu. "Undang-Undang tentang partai yang saat ini sudah cukup bagus. Tapi syarat untuk ikut pemilu harus lebih ketat lagi, termasuk verifikasinya. Tahun 2009 itu verifikasinya lemah," ujar Qodari.
Berkurangnya partai yang ikut pemilu akan meminimalisasi jumlah suara yang hilang. Namun, Qodari berpendapat bahwa suara yang hilang adalah ongkos politik yang memang harus dibayar dari sebuah demokrasi. "Ongkos itu bisa diterima dan wajar," katanya.
Sebab, semua sistem pemilihan tidak ada yang sempurna, sehingga suara hilang masih tetap akan terjadi. Seperti diketahui, pada Pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen, diperkirakan jumlah suara yang hilang mencapai 19 juta suara atau sekitar 18 persen. Jika DPR sepakat menaikkan PT hingga 5 persen untuk Pemilu 2014, jumlah suara yang hilang bisa mencapai 32 persen dari total 104 juta suara di Pemilu 2009. Suara yang masuk ke partai kecil akan terbuang. Sebab partai tersebut tidak lolos PT.