REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dijadikan manuver dan pencitraan terkait rencana pergantian jaksa agung.
Hal itu ditegaskan Bambang menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. Amari mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tawaran bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Harry Tanoesoedibjo, untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Sisminbakum, sebelum perkara tersebut tuntas secara hukum. Manurut Amari, rencana itu dianggap tidak pantas.
Bambang meminta agar upaya itu dihentikan karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan dilakukan hanya untuk memperoleh pencitraan yang baik. Dia mengemukakan, fakta justru bicara sebaliknya. Dia bahkan menilai bahwa pernyataan itu sebagai tindakan untuk pencitraan diri. ''Tentu saja untuk mencari citra baik di mata publik maupun Istana,'' kritiknya.
Bahkan Bambang menilai, saat ini tak hanya kasus Sisminbakum yang digunakan melainkan kasus-kasus lain. Menurut dia, ini semua berkaitan dengan perebutan posisi jaksa agung. ''Apa pun yang dimainkan tujuannya ke sana,'' katanya.