Rabu 22 Sep 2010 04:47 WIB

PBB Usul Wakil Parpol Jadi Anggota KPU

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Partai Bulan Bintang (PBB) meminta perwakilan partai politik kembali menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum PBB, Malam Sambat Kaban, menilai perwakilan partai politik sebagai anggota KPU dipandang mampu menjaga eksistensi sebagai lembaga yang mandiri.

Ia menambahkan, pemilu yang berjalan baik sejak era reformasi hanya terjadi tahun 1999. "Saat itu, partai politik duduk dalam jajaran anggota KPU," tuturnya Selasa (21/9) saat berkunjung ke Republika,

Jujur dan adil dalam kaca mata Kaban adalah penyelenggara pemilu yang konsisten dan tegas terhadap aturan main. Karena itu, untuk menghindari kemungkinan berjalannya pemilu yang berat sebelah, PBB menginginkan perwakilan partai politik duduk sebagai anggota KPU.

Mengenai wacana kenaikan ambang batas, Kaban berujar partainya terus terang berat menghadapi ambang batas 2,5 persen yang sekarang sudah berlaku. Ia juga menganggap kenaikan itu tidak adil karena banyaknya suara hangus.

Upaya menjadi peserta pemilu mendatang dengan bergabung dengan partai lain tidak mudah. Kendati telah melakukan pembicaraan dengan partai lain yang sama-sama tidak lolos atau dengan partai yang di parlemen, Kaban mengatakan mereka belum menemukan format yang paling sesuai.

Revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sampai saat ini masih berjalan. Partai Demokrat dan PAN merupakan dua partai yang tegas menolak keterlibatan perwakilan partai politik dalam keanggotaan KPU. Partai besar lainnya sebenarnya juga menginginkan hal serupa, hanya mempermasalahkan kapan keanggotaan partai perlu dilepas. Apakah saat mendaftar atau setelah terpilih sebagai anggota.

Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, mengatakan independensi KPU bisa tetap terjaga kendati anggota baru saja mengundurkan diri dari partai politik. Bawaslu dan Dewan Kehormatan KPU bekerja pula mengawasi kode etik anggota KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement