REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik dari Universitas Nasional Jakarta, Alfan Alfian, berpendapat calon jaksa agung dari kalangan internal Kejaksaan Agung harus mampu menjamin terlaksananya reformasi di tubuh kejaksaan.
''Reformasi internal itu diharapkan bisa memulihkan citra kejaksaan yang sempat menurun di mata publik dengan adanya beberapa kasus menimpa kejaksaan,'' katanya di Jakarta, Senin (20/9).
Namun, kata Direktur Riset The Akbar Tandjung Institute itu, alangkah baiknya calon Jaksa Agung berasal dari luar kejaksaan (non karir), sehingga bisa lebih baik menertibkan reformasi internal kejaksaan.
Menurut dia, calon Jaksa Agung harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, memiliki integritas, komitmen penegakan hukum secara tegas dan mampu melakukan tindak lanjut reformasi internal kejaksaan.
''Tetapi, itu semua tergantung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,'' sergahnya.
Sedangkan pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan pemilihan calon jaksa agung dari luar kejaksaan untuk memulihkan citra kejaksaan. ''Dengan adanya kasus rekaman fiktif antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Ari Muladi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun,''kritik peneliti senior LSI itu.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bisa memperhitungkan untuk memilih calon Jaksa Agung dari luar Kejagung untuk memulihkan kepercayaan diri kejagung dan untuk meningkatkan persepsi positif masyarakat terhadap institusi kejaksaan. ''Presiden SBY harus mencari calon Jaksa Agung yang memiliki kredibilitas baik, reputasi yang sempurna, sehingga akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kembali terhadap kejaksaan,'' cetusnya.