REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Izin pembangunan tempat ibadah, menurut Ketua DPR Marzuki Alie, harusnya diiringi dengan kearifan di antara umat beragama di Indonesia. "Misalnya ada wiilayah mayoritas masyarakatnya Muslim tapi ada sebagian kecil masyarakatnya non-Muslim yang butuh tempat beribadah, harusnya diberikan izin utk membangun tempat beribadah mereka dengan cara proporsional," kata Marzuki dalam pesannya kepada Republika.co.id.
Pola proporsional yang dimaksudkannya itu adalah membangun rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan. "Tidak mencolok dan melebihi kebutuhan, yang dapat menimbulkan isu kristenisasi," tutur dia menambahkan. Hal serupa, menurut dia, juga berlaku untuk masyarakat minoritas Muslim yang hidup di kalangan mayoritas non-Muslim. Dengan demikian keberadaan tempat ibadah kaum Muslim di wilayah mayoritas non-Muslim itu tidak menimbulkan isu Islamisasi.
Pola seperti inilah yang dinilai Marzuki harus di bangun diantara umat beragama sebagai bentuk pengakuan kebhinekaan. "Jangan ada arogansi mayoritas dan atau tirani minoritas. Isu-isu seperti ini sangat rentan di dalam masyarakat kita yg masih mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Keberadaan SKB 3 menteri yang mengatur pembangunan tempat ibadah, menurut dia, semestinya tidak menjadi persoalan. Dia pun tidak sepakat dengan ide penghapusan SKB tersebut karena memang sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengatur. "Andaikan belum sempurna, mari kita evaluasi dan kita sempurnakan," kata Marzuki. Persoalan yang terjadi di Bekasi, imbuh Marzuki, seharusnya menjadi tugas pemda setempat, tidak lantas dinasionalisasi, sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintahan otonom.