REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Polisi dari Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) setelah bisa mengidentifikasi identitas korban pembunuhan dengan cara mutilasi, kini polisi tengah mengejar pelaku utama pembunuhan yang berinisial GF, 51 tahun
Kapolres Muba AKBP F Barung Mengera Sik dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/9) di Sekayu mengatakan, anggota Polres yang dipimpin Wakapolres Muba Kompol Kristivo Arianto kini tengah mengejar GF yang sampai kini masih buron.
Selain mengejar GF, menurut Barung Mangera, polisi sudah mengamankan seorang saksi Rosda Anawaty 49 tahun warga Jl. Ki Gde Ingsuro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Rosda merupakan istri kedua GF.
“Sekarang saksi tengah dilakukan pemeriksaan. Saksi dalam keterangannya sering memberi jawaban beruba-ubah, mungkin karena faktor psikologis. Sekarang ada dua anggota Polwan yang membantu melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Barung Mengera yang didampingi Kapolsekta Sekayu AKP Suyatno.
Dalam mengungkap kasus pembunuhan mutilasi tersebut menurut Barung, polisi memulai penyelidikan dari pencarian identitas korban, dimana tempat tinggalnya, keluarganya dimana, statusnya apa dan lain sebagiannya.
Bermula dari identitas korban mulai terkuak karena adanya pihak keluarga korban yang melaporkan telah kehilangan salah satu anggota keluarganya, sampai akhirnya berdasarkan tanda khusus di tubuh korban, identitas yang sudah tidak utuh lagi berhasil dikenali bernama Zuraidah Syakdiah, 51 tahun. Potongan tubuh korban dikumpulkan di Departemen Forensik Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.
“Polisi tetap melakukan tes DNA terhadap korban dan keluarganya. Namun hasilnya masih kita tunggu, mungkin sekitar tiga hari lagi selesai dan dapat diketahui hasilnya. Namun kebenaran bahwa korban mutilasi itu adalah Zuraidah Syaidah berdasarkan pengakuan tiga saudaranya yang membenarkan ciri-ciri di tubuh korban,” ujar Kapolres Muba.
Potongan tubuh korban pembunuhan mutilasi tersebut pertama kali ditemukan 8 September 2010 di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu. Potongan tubuh korban ditemukan tanpa kepala, kedua tangan dan kaki. Kemudian keesokan harinya 9 September 2010 ditemukan potongan kepala korban di Desa Lumpatan. Pada 15 September 2010 ditemukan lagi bagian tangan kiri korban.
Kronologis pembunuhan sadis tersebut berdasarkan keterangan sementara yang berhasil dikumpulkan, menurut Kapolres Muba, korban sengaja dijemput pelaku GF dengan mini bus angkutan kota (angkot) trayek Jembatan Ampera – Km 5 dengan nomor polisi BG 2761 MW dan nomor lambung 331. “Diduga korban sebelum dimutilasi telah dibunuh lebih dulu oleh pelaku dengan tempat kejadin perkara bukan di wilayah Muba,” ujarnya.
Setelah dibunuh, pelaku GF menjemput istri keduanya Rosda untuk diajak ke luar kota Palembang dengan menggunakan mobil angkot tersebut yaitu menuju Kabupaten Muba. Saat berada di Desa Lais dan Desa Teluk, Kecamatan Lais pelaku GF dengan istri keduanya diduga memotong tubuh korban hingga menjadi 5 bagian, yang kemudian dibuang di tempat berbeda.
Terhadap kasus pemubuhan yang termasuk kategori bukan pembunuhan biasa menurut Kapolres Barung Mangera, pelaku bisa diancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. “Kita lihat saja nanti, yang pasti ini bukan pembunuhan biasa, ancaman hukumannya bagi pelakunya jelas sangat berat,” ujarnya.