Jumat 17 Sep 2010 02:08 WIB

Takut Sakit, Pemberi Harley Davidson Minta Pindah Tahanan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus gratifikasi, Alief Kuncoro meminta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia beralasan Ruang Tahanan Bareskrim Polri, tempat ia ditahan saat ini buruk untuk kesehatan.

"Minta dipindah karena ditahan selama enam bulan di Bareskrim tak pernah kena sinar matahari," kata kuasa hukum Alief, Dani Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Menurut Dani, Alief khawatir kondisi tersebut merusak kesehatan dia. Karena itu, ia memilih dipindahkan ke Lapas Cipinang supaya bisa berjemur dan berolahraga.

Alief sejak enam bulan lalu ditahan di Kabareskrim Mabes Polri. Penahanan itu menyusul penetapan tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi dari Alief ke penyidik Polri.

Alief didakwa memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta kepada penyidik Polri, Kompol Arafat Enanie, Oktober 2009 lalu. Pemberian itu diakui Alief untuk membujuk Arafat supaya tak menetapkan adiknya, Konsultan Pajak Cahyo Imam Maliki, sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan P Tambunan.

Permohonan pemindahan penahanan dilayangkan kuasa hukum ke hakim. Hal ini karena penahanan Alief selama persidangan adalah kewenangan pengadilan.

Alief rencananya mendengarkan pendengaran pembacaan vonis Kamis ini. Kendati demikian, pembacaan vonis ditunda sampai Senin pekan depan karena hakim belum selesai menyusun putusan.

"Ditunda Senin depan karena hakim belum selesai menyusun putusan. Waktunya terlalu sempit," kata Jaksa Penuntut Umum perkara Alief, Teguh Wardoyo.

Oleh jaksa, Alief dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara selama 6 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement