Jumat 17 Sep 2010 02:02 WIB

Kasus Gayus, Polri Harus Tindaklanjuti Keterangan Saksi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus
Gayus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri diminta untuk menindaklanjuti keterangan saksi dalam sidang kasus Gayus di pengadilan. Menurut pakar hukum Universitas Gajah Mada, Eddy Hiariej, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah di pengadilan sehingga bisa diproses polisi.

Eddy menilai polisi tidak memerlukan putusan pengadilan, perintah hakim atau petunjuk jaksa untuk menindaklanjuti alat bukti tersebut. "Tidak perlu ada putusan pengadilan dulu karena keterangan saksi itu alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Eddy saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Hal tersebut, ungkap Eddy, tertera dalam pasal 185 Kitab Acara Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal itu, ia menuturkan bahwa keterangan saksi di depan pengadilan dan di bawah sumpah merupakan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, ungkap Eddy, Penyidik dapat mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti alat bukti tersebut. "Bisa diproses orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang disidangkan,"jelasnya.

Termasuk, tutur Eddy, kesaksian Brigjen Pol Raja Erizman dalam sidang atas terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/9) kemarin. Menurutnya, keterangan Raja soal Cirus Sinaga seharusnya disikapi Polri dengan memeriksa kembali mantan Ketua Jaksa Peneliti kasus Gayus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement