REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan segera memanggil pelapor dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota dewan. Pelapor yang dimaksud adalah Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Nudirman Munir, mengatakan BK memiliki serangkaian tahap yang harus dilalui dalam menyikapi dugaan perkara asusila yang dihadapi seorang anggota dewan. ''Tahap pertama adalah memanggil pelapor terlebih dahulu,'' kata politisi Partai Golkar itu.
Pemanggilan atas Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia dilakukan setelah sebelumnya koalisi itu mengadukan dugaan pemerkosaan atas nama anggota DPR dari Fraksi Demokrat bernama Mohammad Nazarudin. BK, katanya, akan meminta bukti-bukti terkait pengaduan itu pada koalisi.
Pemanggilan kedua baru dilayangkan pada Nazarudin. Kendati telah memanggil pelapor dan pihak yang dilaporkan BK belum akan mengambil keputusan. Pemanggilan tahap ketiga yakni pada saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui duduk perkara juga akan dilakukan BK.
''Periksa juga betul tidak kata-kata saksi itu,'' sambung anggota Komisi III itu. Seandainya BK menimbang semua bukti dan saksi sebagai kebenaran, sesuai haknya, BK berhak menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa sejauh pencopotan nama yang dilaporkan sebagai anggota dewan. Hak tersebut, kata Nudirman, diatur dalam undang-undang yang mengatur kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR RI.
Nudirman mengatakan, BK memandang serius perlunya pengusutan atas laporan ini. Sorotan publik yang luas atas kasus dugaan pemerkosaan ini dinilainya telah mencederai citra DPR sebagai lembaga. Karena itu BK harus segera mengambil kesimpulan demi menghindari pandangan buruk masyarakat.
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Nazarudin terhadap seorang sales promotion girl (SPG) mencuat di media pada awal Agustus 2010. Ketika itu media melaporkan kalau pemerkosaan itu terjadi di Bandung, kemungkinan bertepatan dengan acara Kongres II Partai Demokrat yang waktu itu beragendakan pemilihan Ketua Umum.