JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) E.E. Mangindaan mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, akan segera tuntas.
"PP tentang Pelayanan Publik ini sudah selesai, tinggal menunggu pengesahannya," katanya, di Jakarta, Rabu, setelah penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
Mangindaan mengatakan, UU 25/2009 membutuhkan pengaturan lebih lanjut berupa PP yang memberikan ketegasan tentang pelaksanaan pelayanan publik.
Pengaturan lebih lanjut itu meliputi standar pelayanan publik dan ketentuan tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dalam rangka menarik investor, dan sanksi yang diberikan bagi pihak yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar. "Finalisasi dari PP ini, coba disempurnakan agar betul-betul terimplementasi. Di PP ini kita berikan penegasan dalam konteks implementasi," ujarnya.
Soal standar pelayanan publik, Mangindaan mengatakan standar tersebut bukan hanya pemerintah yang menetapkan tetapi juga melibatkan para pemangku kepentingan. "Standar pelayanan publik tidak ditentukan pemerintah saja, termasuk juga pemangku kepentingan," katanya.
Keberadaan UU 25/2009 dan PP tentang Pelayanan Publik ini, serta SEB tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah ini, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan investasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan PP ini perlu untuk segera diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi daerah, diantaranya soal pemberian izin investasi yang merupakan bentuk dari pelayanan.
"Bagaimana kalau ada yang tidak melayani pemberian izin pada investor, apa sanksi bagi daerah. Pengaturan itu (seharusnya) ada di PP tentang Pelayanan Publik," katanya.