Rabu 15 Sep 2010 06:23 WIB

Inilah Pandangan Kontras Soal PBM Tempat Ibadah

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 dinilai bermasalah karena diskriminatif terhadap kaum minoritas. Selain itu, implementasi PBM rawan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang duduk dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Oleh karena itu, menurut Koordinitor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (Kontras), Haris Azhari, PBM tersebut harus segera dicabut. Pasalnya, Izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM tersebut seharusnya tidak menghalangi kebebasan menjalankan ibadah.”PBM banyak masalah cabut dan tinjau ulang segera,”ujar dia kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/9)

Oleh karena itu, ungkap Haris, dalam pernyataan sikap sejumlah organisisasi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, Senin (13/9) mendesak Presiden SBY mencabut PBM. Alasannya, semestinya lebih mengedepankan subtansi beribadah ketimbang mendahulukan persoalan administrasi.

Apalagi, FKUB gagal menjadi forum repersentatif umat beragama. Pernyataan tersebut muncul untuk menanyakan komintmen negara terhadap kebebasan menjalankan ibadah. Naifnya, penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tak jarang berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan kehendak.

Haris mengemukakan, dalam konteks ini pemerintah dan kepolisian gagal menjamin kebebasan menjalankan agama. Padahal, kedua institusi itu berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara melakukan ibadah.

Kewajiban itu bahkan terutang dalam sumpah mengemban tugas yang mereka ucapkan. Munculnya kasus penusukan jemaah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) adalah pertanda pemerintah abai.

Ke depan, ujar Haris, perlu dirumuskan aturan yang lebih implementatif pendirian rumah ibadah. Aturan tersebut nantinya harus menjamin hak dan kebebasan umat beragama melaksnakan ibadah.

Tak kalah penting, proses perumusan aturan mesti melibatkan semua unsur agama dan komponen kepercayaan yang berbeda.”Aturan itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tetapi justru menguatkan pelaksanaan konstitusi,”kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement