REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho menilai, metode studi banding DPR harus diubah agar efektif dan tak menjadi ajang pemborosan. "Seharusnya studi banding DPR tak perlu pergi ke luar negeri," ujar Eryanto, Selasa (14/9).
Ia pun menyoroti rencana Panitia Kerja RUU Pramuka Komisi X DPR yang akan studi banding ke Jepang, Korea Selatan,dan Afrika Selatan. Padahal, sebut Eryanto, dengan kemajuan teknologi saat ini, studi banding bisa dilakukan melalui studi lewat internet, video conference, ataupun teknologi informasi lainnya.
"Dalam pembahasan RUU, DPR, dan pemerintah juga bisa memanfaatkan jalur diplomatik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus melakukan kunjungan ke luar negeri," tegasnya. Kalaupun diperlukan kunjungan, nilai Eryanto, seharusnya cukup dilakukan oleh perwakilan dari staf ahli, bukan oleh rombongan anggota DPR. Ia pun berharap, dengan mengalihkan peran studi banding kepada staf ahli akan bisa mengurangi hasrat anggota DPR untuk mulai mengubah gaya hidup berlebihan.