Selasa 14 Sep 2010 07:37 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPR Bisa Diefisienkan

Rep: indira/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri memang diamanatkan oleh undang-undang. Bukan berarti anggota dewan tidak bisa melakukan efisiensi dalam kunjungan kerja tersebut.

Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai kunjungan kerja cukup dilakukan tiga orang anggota dewan. Maksimal, katanya, lima orang.

Bahkan, demi menghemat anggaran negara dewan dapat memanggil ahli yang bersangkutan dari luar negeri ke Indonesia. ‘’Misalnya mengundang pakar pramuka dari Jepang diskusi di DPR,’’ kata Yunarto, Senin (13/9).

Perjalanan kunjungan kerja dalam bentuk rombongan dipastikannya tidak efektif. Yunarto mengira paling banyak hanya lima anggota dewan yang akan menyerap intisari perjalanan tersebut. Kunjungan kerja yang membawa minimal satu orang perwakilan dari setiap fraksi juga dipastikan Yunarto tidak efektif. Terlebih fraksi tidak dapat mengambil keputusan di saat kunjungan kerja.

Kunjungan kerja kemudian selalu menjadi topik hangat sebab dewan tidak kunjung berhasil menunjukkan performanya dalam menggarap undang-undang. Target pencapaian produk legislasi DPR buktinya jauh dari target di tahun ini. Dari target 70 undang-undang dewan baru berhasil memenuhi enam saja. Sedang dari segi kualitas, sejumlah undang-undang berstatus digugat di MK.

‘’Dewan tidak berfungsi optimal, karena itu publik menyangsikan agenda studi banding ini,’’ terang Yunarto. Apalagi sepulangnya dari luar negeri, anggota dewan dan Sekjen DPR jarang memberikan paparan kunjungannya ke publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement