Selasa 07 Sep 2010 21:29 WIB

Sembuh, Terdakwa Kasus Sisminbakum akan Langsung Dipenjara

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Yohanes Waworuntu
Yohanes Waworuntu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menyusul membaiknya kondisi kesehatan terpidana Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohannes Waworuntu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi terhadap dia. Yohannes yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Jakarta Selatan, akan langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, keadaan Yohannes menurut dokter dan kuasa hukumnya sudah layak untuk menjalani masa tahanan yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Yohannes tak bisa memenuhi panggilan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan sejak 10 Agustus 2010 karena harus menjalani operasi penyempitan pembuluh koroner. ''Sekarang menurut dokter operasi sudah dilakukan, dan Yohannes tidak perlu dirawat inap lagi,'' ujar Yusuf saat dihubungi Selasa (7/9).

Kendati demikian, menurut Yusuf, pihak Kejari Jakarta Selatan tetap akan melakukan lagi pemeriksaan kesehatan terhadap Yohannes terlebih dahulu. Jika memang layak baru Selasa ia diantar ke Kejari untuk selanjutnya menjalani masa tahanan. ''Tapi ini bukan penjemputan paksa. Kami hanya memandu,'' sergahnya.

Ia mengatakan, kemungkinan Yusuf bisa tiba di Kejari Selasa siang ini. Namun, terkait bukan penjemputan paksa ini, masih ada kemungkinan Yohannes kembali mangkir. Untuk itu Kejari sudah menyiapkan dua anggota Keamanan dan Pengendalian di RS Puri Cinere untuk mengawal Yohannes.

Mahkamah Agung mengganjar Yohannes hukuman penjara 5 tahun atas keterlibatan dalam kasus Sisminbakum. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini menurut MA terbukti terlibat tindak penyelewengan uang negara sebasar Rp 378 miliar saat PT SRD jadi rekanan Departemen Hukum dan HAM menjalankan sistem pendaftaran badan hukum secara online sejak 2001 sampai 2007

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement