Sabtu 04 Sep 2010 02:09 WIB

Pemerintah Memang Murah Hati, Koruptor Juga Diberi Remisi Idul Fitri

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
Patrialias Akbat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Patrialias Akbat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, menegaskan pemerintah tetap akan memberi remisi kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan pemberian remisi telah tertuang dalam undang-undang.

''Kami tidak akan diskriminatif kepada siapapun. Siapa yang memang berhak mendapat remisi akan diberi, asal sesuai aturan,'' tegas Patrialis saat menyambingi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta, Jumat (3/9).

Dia mengatakan, kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pendataan terkait para narapidana yang akan mendapat remisi. Pemberian remisi akan dilakukan secara simbolisi tepat di hari raya Idul Fitri. ''Terus kita susun mengenai siapa-siapa yang akan mendapat remisi,'' jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan, proses pemberian remisi tidak akan diintervensi pihak mana pun. Apabila ditemui ada oknum yang coba melakukan intervensi demi mendapat remisi, dia menyarankan pada masyarakat agar segera melapor ke Kementerian Hukum dan Ham. ''Jika ditemui ada yang meminta pungli saat proses remisi, silahkan melapor. Kami akan tindak tegas,'' janjinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement