REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Eddy Sofyan Nur, ditengarai memperoleh uang haram sampai Rp 200 juta per bulan dari hasil memeras notaris. Kejaksaan Agung menduga, Eddy tak menjalankan aksi pemerannya ini seorang diri.
''Sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan, hanya saja dari pengakuan yang bersangkutan bisa mengumpulkan satu bulan Rp 200 juta,'' ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/9).
Dituturkan Arminsyah, modus pemerasan yang dilakukan Eddy adalah dengan mempersulit proses pengalihan tanah oleh notaris. Dari sini, ia kemudian meminta para notaris menyetor uang untuk memperlancar proses pengalihan hak milik tanah. Dalam melakukan pemerasan, Eddy juga diduga Kejaksaan Agung tak sendirian. Menurut Arminsyah, ada perantara-perantara yang sudah terlacak sejauh ini.
Ia mengatakan, penyerahan duit pemerasan bukan dengan tunai tapi dengan transfer rekening. Transfer rekening ini tak semuanya ditujukan pada akun rekening milik Eddy. ''Sudah kami dapatkan nomor rekening dan nama transfer rekeningnya. Sebagian ada yang milik teman dekat dan keluarga,'' ungkap Arminsyah.
Tak dijelaskan Arminsyah, sejak kapan Eddy melakukan praktik pemerasan. Hal tersebut kata dia akan diperiksa lebih lanjut. Eddy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, kemarin sore. Penangkapan ini atas laporan seorang notaris yang mengaku diperas sebanyak Rp 400 juta oleh Eddy.