Jumat 03 Sep 2010 23:58 WIB

Disarankan tak Tiru DPR, DPD Cukup Manfaatkan Gedung Daerah

Rep: M. Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta menghentikan rencana pembangunan gedung baru di setiap provinsi yang memakan dana Rp 30 miliar untuk satu gedung. DPD sebaiknya memanfaatkan atau mengontrak gedung milik pemprov setempat agar lebih efisien dalam penggunaan dana.

"DPD bisa mengontrak gedung-gedung yang ada di daerah, tidak perlu membangun gedung baru," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Jumat (3/9). Jika DPD tetap membangun gedung baru, maka itu sudah merupakan bentuk perampokan uang rakyat. DPD berarti tidak menerapkan asas fungsional.

Ray mengerti jika para anggota DPD harus berkantor di daerah masing-masing. Namun, itu tidak bisa diartikan harus membangun gedung baru. Lagipula, hanya empat anggota DPD dari setiap provinsi, ditambah staf ahli dan administrasi, sehingga gedung baru tidak begitu diperlukan.

DPD yang akan membangun gedung baru ini tidak ubahnya seperti DPR. "DPR dan DPD ini berencana membangun gedung baru di tengah kemiskinan rakyat yang semakin parah," ujar Ray. Dia mengatakan, DPR dan DPD tidak menggunakan asas prioritas dalam menggunakan anggaran, melainkan mengutamakan kemewahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement