Kamis 02 Sep 2010 03:00 WIB

Komnas PA: Pemerintah Belum Bertindak Tangani Anak-anak di Perbatasan

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anak-anak Indonesia yang lahir di perbatasan, khususnya antara Indonesia dan Malaysia banyak yang tidak mempunyai akte lahir. Berdasarkan penelusuran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada 2008 lalu terdapat sekitar 32 ribu anak tanpa akte lahir. Mereka tersebar di daerah perkebunan Sabah dan Sarawak.

Permasalaahan ini sudah disampaikan oleh Komnas PA kepada pemerintah dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur dan DPR RI.''Tapi sampai saat ini belum ada tindakan langsung mengatasi masalah ini. Pemerintah masih gamang menyikapi hal ini,'' tutur Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Republika, Kamis (1/9).

Anak-anak itu, menurut Arist, masih belum memiliki akte lahir. Akibatnya mereka tidak mendapat pelayanan sebagai warga negara Indonesia.''Mereka juga tidak mengenyam pendidikan hingga saat ini,'' tutur dia.

Padahal salah satu hak anak Indonesia adalah memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal itu tertuang dalam UU Perlindungan Anak No 23/2002.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa pendirian sekolah untuk anak TKI di Kinabalu sebagai respon pemerintah terhadap permasalahan anak TKI di perbatasan adalah respon yang kurang tepat. Karena anak-anak di perbatasan sulit menjangkaunya lantaran jaraknya yang mencapai ratusan kilometer.

''Yang bergerak justru lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bekerja sama dengan pihak asing untuk mengadakan pendidikan di tengah perkebunan kelapa sawit,'' tutur Arist. Dan yang terjadi, pengajaran tentang kewarganegaraan Indonesia sangat kurang. Di sisi lain banyak tenaga pengajar juga tidak kuat bekerja di sana sehingga pengajaran akhirnya terbengkalai dan berhenti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement