Rabu 01 Sep 2010 02:43 WIB

Kasus Gayus, Roberto Santonius Bantah Suap Polri

Rep: Fitriyan Zamzami / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Konsultan Pajak Roberto Santonius membantah sendiri laporannya bahwa ia menyerahkan sejumlah penyidik polri terkait pencabutan tersangka atas dia. Menurutnya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani di mana penyerahan uang tersebut dinyatakan, dibuat dalam tekanan.

"Saya tidak pernah memberikan uang pada terdakwa," kata Roberto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara mafia hukum, AKP Sri Sumartini, Selasa (31/8).

Sebelumnya, Roberto sempat menandatangani dalam BAP saat diperiksa penyidik Polri dalam perkara mafia hukum bahwa ia memberikan sebesar Rp 5 juta rupiah pada tiga penyidik polri, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan AKBP Mardiani. Uang tersebut diserahkan di Mall FX Senayan, 19 Agustus 2009.

Selain itu, dituangkan juga dalam BAP bahwa tak lama setelah pertemuan di atas, Roberto memberikan Rp 100 juta kepada Kompol Arafat Enanie. Uang tersebut ia berikan di parkiran Mall Senayan City.

Dalam BAP, Roberto menyatakan kedua pemberian uang tersebut sehubungan pencabutan penetapan tersangka dan blokir terhadap dia dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Roberto dilacak kepolisian pernah melakukan transfer mencurigakan senilai Rp 925 juta ke rekening Gayus. Ia mengatakan sejumlah besar uang ini adalah pinjaman untuk Gayus.

Dalam persidangan Selasa sore, Roberto membantah seluruh isi BAP yang menyatakan ia memberikan uang suap kepada penyidik polri. Menurut dia, dia terpaksa menandatangani BAP tersebut karena kelelahan diperiksa kepolisian terkait terkuaknya praktik mafia hukum di Mabes Polri.

"Saya tidak pernah buat pernyataan (memberikan uang pada penyidik). Tiba-tiba sudah ada di sana (BAP). Karena saya lelah maka saya tanda tangan saja. Batin saya tertekan," lanjut Roberto.

Dalam persidangan, Roberto juga mengaku ia hanya melayangkan protes secara pribadi kepada Polri terkait penetapan tersangka dan pemblokiran rekening. Untuk protes pemblokiran rekening, Roberto bertemu dengan petinggi Polri, Brigjen Edmond Ilyas pertengahan 2009. Sementara untuk penetapan tersangka protes disampaikan di FX Senayan kepada tiga penyidik tersebut. "Setelah itu tak sampai seminggu blokir dicabut dan saya tidak jadi tersangka," ujar Roberto.

Hal ini dijadikan pertanyaan oleh Hakim anggota. Mereka mencecar Roberto dengan pertanyaan apa yang ia sampaikan kepada Polri sehingga mereka bisa demikian cepat mencabut penetapan tersangka.

Menurut Roberto, alasan penetapan dia sebagai tersangka lemah karena dia tak bersalah. Ia juga mengatakan sempat menunjukkan kwitansi bukti perjanjian utang antara dia dengan Gayus.

Selama persidangan, Roberto lebih sering menjawab tidak tahu. Hal ini sempat membuat geram majelis hakim. "Nanti kalau saya tanya saudara jawab tidak tahu lagi?" kata anggota majelis hakim Artha Theresia pada Roberto.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Roberto belum pernah mendapatkan surat yang menyatakan kalau dia sudah tak lagi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement