Senin 19 Oct 2015 12:34 WIB

Kasus Salim Kancil, Tiga Polisi Divonis Bersalah

Rep: c03/ Red: Esthi Maharani
Lokasi Balai Desa Selok Awar-Awar menjadi salah satu tempat kejadian perkara pembunuhan Salim Kancil di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)
Lokasi Balai Desa Selok Awar-Awar menjadi salah satu tempat kejadian perkara pembunuhan Salim Kancil di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Majelis sidang kode etik memberikan vonis bersalah kepada tiga perwira yang terlibat dalam penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang Jawa Timur. Tiga perwira tersebut yakni Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanit reskrim Ipda Samsul Hadi, dan Anggota babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.

“’Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin, melakukan pungutan tidak sah. Memutuskan, memberikan hukuman disiplin kepada AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi, Aipda Sigit Purnomo,” Pimpinan Sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab saat membacakan putusan sidang di Ruang Sidang Gedung Keuangan Polda Jatim pads Senin (19/10) siang.

Sementara sanksi yang diberikan yakni hukuman berupa teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga perwira yang kini statusnya menjadi terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Sementara itu, pimpinan sidang menawarkan kepada para terdakwa bisa mengajukan keberatan dengan bataa waktu 14 hari pascaputusan.

 

Sebelumnya pada sidang kode etik yang berlangsung Kamis (15/10), AKP Sudarminto membantah menerima dana sebesar Rp 1 juta perbulan selama tujuh kali berturut-turut dari Kades nonaktif Selok Awar-Awar Haryono.

Menurutnya, ia hanya menerima sekali saja dana sebesar Rp 1 juta untuk peringatan Hut Bayangkara 1 Juli 2015 yang dititipkan Haryono pada anggota babinkamtibmas atau Aipda Sigit Purnomo. Kendati demikian, Sudarminto mengaku pernah menerima dana akomodasi saat melakukan patroli.

Begitupun Kanit Reskrim Ipda Samsul Hadi yang mengelak atas keterangan Haryono yang menyebut dirinya sempat menerima dana sebesar Rp 500 ribu sebanyak dua kali. Namun kata dia Haryono sempat memaksanya agar menerima uang yang besarannya Rp 50 ribu sebanyak dua kali dan Rp 100 ribu sekali.

Sedangkan Sigit Purnomo yang disebut Haryono menerima dana sebesar Rp 500 ribu sebanyak tiga kali juga membantah. Menurutnya Haryono hanya menitipkan dana untuk HUT Bayangkara agar disampaikan pada Sudarminto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement