Selasa 31 Aug 2010 23:59 WIB

KPAI Desak Kasus Pelecehan Seksual Anggota Paskibra Segera Ditangani

Rep: Prima Restri/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan masalah laporan pelecehan seksual pasukan pengibar bendera (Paskibra). Hal ini menyusul laporan orang tua yang anaknya dilecehkan oleh seniornya saat menjalani program Pendidikan Pramuka Nasional pada Juli 2010 lalu kepada KPAI Senin (30/8).

''Kami minta kepada Dispora DKI untuk segera memproses laporan ini. Ini harus direspon jangan hanya dibicarakan di media saja,'' tutur Ketua KPAI, Hadi Supeno kepada Republika, Selasa (31/8). Harus segera diambil tindakan karena pelakunya saat ini belum diproses.

Menurut Hadi, berdasarkan laporan, pelaku pelecehan bisa dijerat dua pasal dalam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pertama pasal 80 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dan pasal 82 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Dijelaskan menggunakan UU Perlindungan Anak sanksinya lebih berat dibanding menggunakan KUHP. Pihak Kepolisian harus paham bahwa korban adalah anak sehingga harus menggunakan UU Perlindungan Anak.

''Tindakan yang diterima korban sudah masuk pencabulan,'' tutur Hadi. Sehingga pasal 82 bisa menjerat pelaku jika terbukti bersalah. Ia juga menegaskan yang paling bertanggung jawab adalah penyelenggaran yaitu Dispora DKI.

Di sisi lain jika permasalahan ini berlarut-larut akan mengganggu konsentrasi belajar para korban yang saat ini duduk di kelas II Sekolah Menengah Atas.KPAI juga meminta Gubernur DKI untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement